Sabtu, 04 Mei 2019

Aksi tolak RUU


Sejumlah massa Aksi Perempuan yang tergabung dalam beberapa komunitas dan organisasi masyarakat termasuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMMI) menolak rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Bundaran HI Jakarta Pusat ada Ahad, 28 April 2019. Mereka menghendaki kata kekerasan seksual seharusnya diganti dengan kejahatan seksual. Kekerasan memiliki makna bahwa segala sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya dianggap sebagai bentuk tindak kekerasan. Sedangkan kejahatan dapat diartikan segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam suatu hukum tertulis.

RUU PKS ini menimbulkan polemik di tengah kehidupan masyarakat. Jika dikaji lebih dalam ternayata terdapat banyak kejanggalan dalam draft RUU ini. Dalam naskah akademik dan draf RUU PKS dijelaskan definisi kekerasan seksual: “Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang dan atau perbuatan lain yang menyebabkan itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik.” Dalam definisi tersebut dijelaskan sebab terjadinya kekerasan seksul adalah karena ketimpangan relasi kuasa atau relasi gender. Kalimat ini jelas mengandung kampanye ideologi feminisme dan sekular. Dalam artian tidak boleh ada yang memimpin atau berkuasa dalam hal gender. Padahal dalam Islam jelas bahwa laki-laki merupakan qawwam bagi perempuan. Bahkan konsep yang diajukan dalam RUU PKS ini sama sekali tidak berlandaskan pancasilais.

Jika kita kaji lebih dalam lagi dalam bab V pasal 11, RUU PKS, 9 (sembilan) jenis tindak pidana yang disebut sebagai “kekerasan seksual”: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Seluruh bagian RUU PKS baik naskah akademik baik draft awal sampai akhir menunjukkan demoralisasi dalam kontrol sosial, pengabaian terhadap nilai agama serta pembebanan kepada negara atas kebebasan kontrol. Landasan yang dibawa oleh pengusung RUU PKS adalah ideologi sekularisme, mengabaikan agama dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi mereka yang pro terhadap RUU PKS menjadikan segala bentuk pemaksaan sebagai kekerasan, namun apabila dilakukan atas dasar suka sama suka berarti tidak masalah. Hal ini akan semakin berkembangnya perzinahan, LGBT, homo, lesbian dan lain  sebagainya. Dalam hubungan perkawinan pun akan semakin meningkatnya angka perceraian karena konsep yang mereka usung adalah “my body is mine” yang berarti tubuhku adalah milikku. Orang lain tidak berhak mengatur otoritas tubuhku. Sedangkan dalam konsep Islam suami adalah pakaian bagi istri dan begitupun sebaliknya, tidak ada ruang privasi diantara keduanya dan justru akan semakin melengkapi dalam melakukan kebaikan.

Dalam aksi yang digelar pada hari Ahad kemarin menunjukkan bahwa suara para perempuan yang ingin memperjuangkan nasib generasi selanjutnya, menuntut haknya untuk didengar aspirasinya. Kita tinggal di negara Demokrasi lantas mengapa apabila ada pendapat yang menolak lalu dibungkam ? Kami ingin menjadi bangsa yang bermoral, mengedepankan nilai agama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

0 komentar:

Posting Komentar